TRESNO SUBAGYO
Thursday, September 27, 2012
Thursday, April 17, 2008
Thursday, March 8, 2007
Oleh: Abdurrahman Wahid
Pagi itu, penulis sudah terlentang di tempat tidur sejak jam 3 dini hari. Karena sudah tidur sejak jam 10 malam, maka penulis pun terbangun di waktu dini hari itu. Jam setengah lima pagi, penulis mendengar suara adzan subuh dari tengah-tengah kompleks Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sayup-sayup terdengar lantunan suara adzan itu, yang mengingatkan penulis kepada panggilan shalat di padang pasir. Seperti biasa, panggilan shalat itu kemudian ada yang mengikutinya, yaitu ada manusia bergegas menuju ke Mushola di tengah-tengah rumah sakit tersebut. Tetapi tidak semua penghuni rumah sakit bersikap seperti itu, ada yang langsung bangun dari tidur dan mengambil air wudlu, tapi ada pula yang justru meneruskan tidur mereka. Sikap-sikap itu ‘bebas’ dilakukan karena dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita.
Kebebasan menjalankan ajaran agama, memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dengan kerangka itulah kita melaksanakan ajaran agama yang sebenarnya serba mutlak itu. Apabila dikehendaki bangsa kita tetap memiliki penghargaan terhadap keberagaman (pluralitas) yang tinggi, maka peranan sangat besar harus diberikan kepada masyarakat untuk melakukan ajakan/persuasi dalam hal-hal yang menyangkut kebenaran ajaran agama. Dalam hal ini inisiatif bukan berada di tangan negara. Di sinilah terletak kunci dari keberagaman kita sebagai bangsa. Orang boleh memilih, mana di antara ajaran-ajaran agama itu yang akan dijalankan. Memang dari situ lalu ada celah untuk pandangan fundamentalistik yang hampir-hampir tidak memberikan “ruang” bergerak bagi para penganut keyakinan lain.
****
Dalam muktamar di Banjarmasin tahun 1935, Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Hindia Belanda -nama Indonesia waktu itu, tidak memerlukan agama Islam sebagai ideologi negara. Keputusan itu tentu saja dengan alasan-alasan yang kuat, salah satunya adalah begitu banyaknya aliran-aliran keagamaan yang hidup di masyarakat. Sudah sejak awal bangsa kita bersikap demikian ketika Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Dinasti Mataram mengumumkan “Islamisasi terbatas”, maka dua hal “diislamkannya” yang dianggap mewakili keseluruhan ajaran agama tersebut. Padahal di kraton (pusat kekuasaan pemerintah) tidak seluruh ajaran agama itu dilaksanakan. Umpamanya saja, penari perempuan di Kraton tidak tertutup bahu mereka sewaktu menari, sesuatu yang sudah tentu menyalahi peraturan formal agama tersebut. Namun Raja Mataram itu tetap dinamai Sayyidin Panata Agama.
Ini belum lagi kalau kita melihat variasi-variasi cukup besar antara berbagai aliran dalam budaya masyarakat kita. Perbedaan antara mereka memang sudah ada sejak dahulu. Dr. Taufiq Abdullah (Mantan Ketua LIPI) membagi pola-pola hubungan antara Islam dan kekuasaan menjadi empat buah, yaitu model Aceh, model Minangkabau, model Goa dan model Jawa. Pada model Aceh kerajaan Islam berkembang dari kampung-kampung kecil yang melaksanakan fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Model kedua, terdapat dalam masyarakat matriarkal (garis ibu) di Minangkabau. Tidak ada kekuasaan pusat yang mampu memaksakan kehendak kepada mereka, karena itu persatuan dan kesatuan pendapat hanya ada dalam teori melalui petatah-petitih atau ungkapan seperti: “bulat kata di mufakat”. Karena itulah masyarakat Minangkabau sangat individualistik.
Model ketiga adalah model Goa, yaitu ketika kerajaan-kerajaan Pra-Islam menerima unsur-unsur Islam melalui perkawinan dan pengangkatan, sehingga unsur-unsur itu bercampur baur dengan yang lain-lain. Contoh yang masih ada adalah Kesultanan Malaysia dan Brunei dengan para sultan yang memiliki wewenang keagamaan, tetapi bercara hidup seperti orang Barat.
Model keempat adalah model Jawa, dimana berbagai kecenderungan hidup bersama-sama dalam sebuah masyarakat. Tradisi utamanya adalah tradisi kraton yang hanya sedikit melaksanakan ajaran agama. Tradisi ke-Islaman dikembangkan di pesantren-pesantren sebagai “kraton kecil”, tapi ia hidup berdampingan dengan tradisi-tradisi lain termasuk tradisi “kraton besar” yang tidak berdasarkan ajaran agama Islam. Kedua tradisi itu hidup berdampingan secara damai, sampai sekarang pun masih terus berlanjut di jaman modern ini.
“Pola Jawa” ini kemudian menjadi pola hubungan antar pusat kekuasaan (pada tingkat terbawah berada di tangan lurah/kepala desa), dengan sendirinya terjadi hubungan formal antara kekuasaan pemerintahan dengan kekuasaan non-pemerintahan, yaitu kekuasaan para pemimpin agama, merupakan sesuatu yang ada dalam masyarakat. Kita lihat kekuasaan para pengasuh pesantren akibat pengaruh mereka di masyarakat, merupakan sebuah kenyataan sejak kita mencapai kemerdekaan. Pola ini beralih menjadi kekuatan politik gerakan Islam yang semakin bertambah besar. Tentu pada akhirnya kekuatan itu akan menurun, tetapi pada saat ini ia sedang mengalami kenaikan yang pesat. Itulah yang pada sepuluh tahun terakhir ini diusahakan sementara pihak, menjadi kekuatan politik Islam yang menguntungkan bagi mereka sendiri. Kekuatan politik Islam itu diusahakan agar berkembang menjadi kekuatan terbesar, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan Partai Golkar.
Di sini terlihat, kekuatan politik Islam digunakan untuk mendukung kekuatan politik lain. Dari sebab ini merupakan salah satu kunci kemunculan fundamentalisme Islam di negeri kita. Pada tiap manivestasi munculnya kelompok fundamentalis, selalu ada usaha untuk mengecilkan arti gerakan agama. Karena itulah, langkah-langkah yang mereka ambil selalu berbau kekerasan seperti di Ambon, Poso maupun Banyuwangi.
Kalau di Mesir gerakan-gerakan oposisi seperti Ikhwan al-Muslimin, selalu berbau penolakan terhadap pembaharuan, maka di Indonesia ‘pembaharuan’ muncul dalam bentuk gerakan radikal dan senantiasa menggunakan tindak kekerasan. Pembaharuan semacam itu ada sebagai sebuah protes sosial. Kemungkinan seperti itu tidak dapat dianggap ringan.
Sementara itu, “tindakan balasan” terhadap tindak kekerasan itu biasanya hanya berbentuk kekerasan juga. Seperti tindak kekerasan oleh DI/TII yang berbuah kekerasan pula terhadap mereka. Ini tentu tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya memperpanjang persoalan belaka. Karena itu, dalam upaya membasmi tindak kekerasan itu, kita tidak cukup bertindak keras belaka, seperti yang diusulkan oleh negeri-negeri lain. Kita harus mengembangkan cara-cara kita sendiri untuk “mengatasi” tindak-tindak kekerasan yang terjadi secara meluas semenjak kita mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Dengan kata lain, tindak kekerasan di negeri kita tidak dapat diselesaikan dengan tindak kekerasan balasan. Kita berpikir lebih mendalam jika ingin menemukan jawaban yang dimaksudkan.
Memang, kita harus arif dan bijaksana dalam mengemudikan masyarakat. Proses besar yang terjadi tidak dapat diselesaikan dengan tindakan serba keras, melainkan dengan tindakan-tindakan yang berprespektif jangka panjang dengan mencari jawaban yang tepat. Ini adalah bagian dari proses melestarikan dan mmebuang, yang ada dalam sejarah manusia, bukan?
Kebebasan menjalankan ajaran agama, memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dengan kerangka itulah kita melaksanakan ajaran agama yang sebenarnya serba mutlak itu. Apabila dikehendaki bangsa kita tetap memiliki penghargaan terhadap keberagaman (pluralitas) yang tinggi, maka peranan sangat besar harus diberikan kepada masyarakat untuk melakukan ajakan/persuasi dalam hal-hal yang menyangkut kebenaran ajaran agama. Dalam hal ini inisiatif bukan berada di tangan negara. Di sinilah terletak kunci dari keberagaman kita sebagai bangsa. Orang boleh memilih, mana di antara ajaran-ajaran agama itu yang akan dijalankan. Memang dari situ lalu ada celah untuk pandangan fundamentalistik yang hampir-hampir tidak memberikan “ruang” bergerak bagi para penganut keyakinan lain.
****
Dalam muktamar di Banjarmasin tahun 1935, Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Hindia Belanda -nama Indonesia waktu itu, tidak memerlukan agama Islam sebagai ideologi negara. Keputusan itu tentu saja dengan alasan-alasan yang kuat, salah satunya adalah begitu banyaknya aliran-aliran keagamaan yang hidup di masyarakat. Sudah sejak awal bangsa kita bersikap demikian ketika Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Dinasti Mataram mengumumkan “Islamisasi terbatas”, maka dua hal “diislamkannya” yang dianggap mewakili keseluruhan ajaran agama tersebut. Padahal di kraton (pusat kekuasaan pemerintah) tidak seluruh ajaran agama itu dilaksanakan. Umpamanya saja, penari perempuan di Kraton tidak tertutup bahu mereka sewaktu menari, sesuatu yang sudah tentu menyalahi peraturan formal agama tersebut. Namun Raja Mataram itu tetap dinamai Sayyidin Panata Agama.
Ini belum lagi kalau kita melihat variasi-variasi cukup besar antara berbagai aliran dalam budaya masyarakat kita. Perbedaan antara mereka memang sudah ada sejak dahulu. Dr. Taufiq Abdullah (Mantan Ketua LIPI) membagi pola-pola hubungan antara Islam dan kekuasaan menjadi empat buah, yaitu model Aceh, model Minangkabau, model Goa dan model Jawa. Pada model Aceh kerajaan Islam berkembang dari kampung-kampung kecil yang melaksanakan fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Model kedua, terdapat dalam masyarakat matriarkal (garis ibu) di Minangkabau. Tidak ada kekuasaan pusat yang mampu memaksakan kehendak kepada mereka, karena itu persatuan dan kesatuan pendapat hanya ada dalam teori melalui petatah-petitih atau ungkapan seperti: “bulat kata di mufakat”. Karena itulah masyarakat Minangkabau sangat individualistik.
Model ketiga adalah model Goa, yaitu ketika kerajaan-kerajaan Pra-Islam menerima unsur-unsur Islam melalui perkawinan dan pengangkatan, sehingga unsur-unsur itu bercampur baur dengan yang lain-lain. Contoh yang masih ada adalah Kesultanan Malaysia dan Brunei dengan para sultan yang memiliki wewenang keagamaan, tetapi bercara hidup seperti orang Barat.
Model keempat adalah model Jawa, dimana berbagai kecenderungan hidup bersama-sama dalam sebuah masyarakat. Tradisi utamanya adalah tradisi kraton yang hanya sedikit melaksanakan ajaran agama. Tradisi ke-Islaman dikembangkan di pesantren-pesantren sebagai “kraton kecil”, tapi ia hidup berdampingan dengan tradisi-tradisi lain termasuk tradisi “kraton besar” yang tidak berdasarkan ajaran agama Islam. Kedua tradisi itu hidup berdampingan secara damai, sampai sekarang pun masih terus berlanjut di jaman modern ini.
“Pola Jawa” ini kemudian menjadi pola hubungan antar pusat kekuasaan (pada tingkat terbawah berada di tangan lurah/kepala desa), dengan sendirinya terjadi hubungan formal antara kekuasaan pemerintahan dengan kekuasaan non-pemerintahan, yaitu kekuasaan para pemimpin agama, merupakan sesuatu yang ada dalam masyarakat. Kita lihat kekuasaan para pengasuh pesantren akibat pengaruh mereka di masyarakat, merupakan sebuah kenyataan sejak kita mencapai kemerdekaan. Pola ini beralih menjadi kekuatan politik gerakan Islam yang semakin bertambah besar. Tentu pada akhirnya kekuatan itu akan menurun, tetapi pada saat ini ia sedang mengalami kenaikan yang pesat. Itulah yang pada sepuluh tahun terakhir ini diusahakan sementara pihak, menjadi kekuatan politik Islam yang menguntungkan bagi mereka sendiri. Kekuatan politik Islam itu diusahakan agar berkembang menjadi kekuatan terbesar, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan Partai Golkar.
Di sini terlihat, kekuatan politik Islam digunakan untuk mendukung kekuatan politik lain. Dari sebab ini merupakan salah satu kunci kemunculan fundamentalisme Islam di negeri kita. Pada tiap manivestasi munculnya kelompok fundamentalis, selalu ada usaha untuk mengecilkan arti gerakan agama. Karena itulah, langkah-langkah yang mereka ambil selalu berbau kekerasan seperti di Ambon, Poso maupun Banyuwangi.
Kalau di Mesir gerakan-gerakan oposisi seperti Ikhwan al-Muslimin, selalu berbau penolakan terhadap pembaharuan, maka di Indonesia ‘pembaharuan’ muncul dalam bentuk gerakan radikal dan senantiasa menggunakan tindak kekerasan. Pembaharuan semacam itu ada sebagai sebuah protes sosial. Kemungkinan seperti itu tidak dapat dianggap ringan.
Sementara itu, “tindakan balasan” terhadap tindak kekerasan itu biasanya hanya berbentuk kekerasan juga. Seperti tindak kekerasan oleh DI/TII yang berbuah kekerasan pula terhadap mereka. Ini tentu tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya memperpanjang persoalan belaka. Karena itu, dalam upaya membasmi tindak kekerasan itu, kita tidak cukup bertindak keras belaka, seperti yang diusulkan oleh negeri-negeri lain. Kita harus mengembangkan cara-cara kita sendiri untuk “mengatasi” tindak-tindak kekerasan yang terjadi secara meluas semenjak kita mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Dengan kata lain, tindak kekerasan di negeri kita tidak dapat diselesaikan dengan tindak kekerasan balasan. Kita berpikir lebih mendalam jika ingin menemukan jawaban yang dimaksudkan.
Memang, kita harus arif dan bijaksana dalam mengemudikan masyarakat. Proses besar yang terjadi tidak dapat diselesaikan dengan tindakan serba keras, melainkan dengan tindakan-tindakan yang berprespektif jangka panjang dengan mencari jawaban yang tepat. Ini adalah bagian dari proses melestarikan dan mmebuang, yang ada dalam sejarah manusia, bukan?
Monday, March 5, 2007
Fasal tentang Bid'ah (2-habis)
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua,
diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga,
setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam;
pertama,
bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya.
Kedua,
bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga,
bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam:
pertama,
bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua,
bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah.
Ketiga,
bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal.
Keempat,
bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua,
diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga,
setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam;
pertama,
bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya.
Kedua,
bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga,
bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam:
pertama,
bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua,
bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah.
Ketiga,
bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal.
Keempat,
bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Fasal tentang Bid'ah (1)
Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ “Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ “Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ “Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ “Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Thursday, March 1, 2007
Tolerance and Diversity in Islam
In the thirteenth century, when the non-Muslim Mongols had taken possession of Baghdad, their ruler Hulegu Khan is said to have assembled the religious scholars in the city and posed a loaded question to them: according to their law, which alternative is preferable, the disbelieving ruler who is just or the Muslim ruler who is unjust? After moments of anguished reflection, one well known scholar took the lead by signing his name to the response, "the disbelieving ruler who is just." Others are said to have followed suit in endorsing this answer.
Just and accountable government has long been considered essential in Islamic political and religious thought. The Qur'an states that the righteous "inherit the earth," righteous in this case referring to the morally upright rather than the members of any privileged confessional community. A righteous and just leader ruling by at least the tacit consent of the people and liable to being deposed for unrighteous conduct remained the ideal for most Muslims through much of the Middle Ages, even though dynastic rule replaced limited elective rule only about thirty years after the Prophet Muhammad's death in 632 CE. That thirty year period of non-dynastic rule became hallowed, however, in the collective Muslim memory as the golden era of just and legitimate leadership.
The consequences of this memory could have potentially far-reaching repercussions for the reshaping of the Islamic world today. The Qur'anic concept of shura refers to "consultation" among people in public affairs, including political governance, and was practiced in particular by the second caliph Umar during the critical thirty year period. It is a term that resonates positively with many contemporary Muslims who wistfully recognize the intrinsic value of this sacred concept but find it rarely applied in the polities they inhabit today. Contrary to certain popular caricatures, Muslims are not somehow genetically predisposed to accept tyranny and religious absolutism. There is a healthy respect for honest, reasoned dissensus within the Islamic tradition; this attitude finds reflection in the saying attributed to the Prophet, "There is mercy in the differences of my community.
"With the historical insight and interpretive rigor, one can discover common ground between the modern Western ideal of democratic pluralism and the praxis of various pre-modern Muslim societies. Long before the first ten amendments to the United States Constitution were formulated, medieval Muslim jurists developed what may be called an Islamic bill of rights meant to ensure state protection of individual life, religion, intellect, property, and personal dignity. Non-Muslims such as Jews and Christians (later Zoroastrians and others as well) also had specific rights in the Muslim community. Above all, they had the right to practice their religion upon payment of a poll-tax to the Islamic state (from which priests, other clerics, and the poor were exempt) and were consequently freed from serving in the military. The Qu'ran after all counsels, "There is no compulsion in religion." Within roughly twenty years after the Prophet's death, Islam lay claim to the former domains of Byzantine and Persian empires in Persia, Syria-Palestine, Iraq, and Egypt.
It is important to point out that territorial expansion did not mean forcible conversion of the conquered peoples. The populations of Egypt and the Fertile Crescent, for example, remained largely Christian for about two centuries after the early Islamic conquests. Individual Christians and Jews sometimes obtained high positions in Muslim administrations throughout the medieval period. Syriac speaking Christians were employed by their Muslim patrons in eighth and ninth century Baghdad to translate Greek manuscripts into Arabic; their inclusion in the intellectual life of medieval Islam helped preserve the wisdom of the ancient world. Centuries later, Jews fleeing from the "excesses" of the Spanish Reconquista would find refuge in Muslim Ottoman lands and establish thriving communities there. Clearly, the Qur'an's injunction to show tolerance towards people of other, particularly Abrahamic, faiths was frequently heeded by those who revered it as sacred scripture.
To deny these lived realities of the Islamic past, which point to what we would term in today's jargon a respect for pluralism and religious diversity, is to practice a kind of intellectual violence against Islam. Muslim extremists who insist that the Qur'an calls for relentless warfare against non-Muslims without just cause or provocation merely to propagate Islam and certain Western opinion makers who unthinkingly accept and report their rhetoric as authentically Islamic are both doing history a great disservice. Muslim extremist fringe groups with their desperate cult of martyrdom are overreacting to current political contingencies and disregarding any scriptural imperative. It is worthy of note that the Qur'an does not even have a word for martyr; the word "shahid," now commonly understood to mean "a martyr," refers only to an eyewitness or a legal witness in Qur'anic usage. Only in later extra Qur'anic tradition, as a result of extraneous influence, did the term "shahid" come to mean bearing witness for the faith, particularly by laying down one's life, much like the Greek derived English word "martyr."
The question thus remains: if there is much in the history of Muslims that may be understood to be consonant with the objectives of civil society, how and why did it go awry? Zeal for political power and corruption on the part of many ruling elites throughout history, and debilitating encounters with Western colonialism and secular modernity in recent times are prominent among the constellation of reasons advanced to explain this current state of affairs.
There has in fact never been a better time for collective introspection and moral housecleaning. A contrite Christian Europe after the debacle of the Holocaust was forced to question some of its interpretive traditions and their moral and social consequences. After the atrocities of September 11, the virulently militant underbelly of political Islam can and should be eviscerated by debunking the interpretive strand that is in clear violation of the most basic precepts of Islam, fosters the glorification of violence and self-immolation. In its stead, reflective Muslims must engage in a process of recovery and revalorization of genuine Islamic core values, such as consultative government, religious tolerance, respect for pluralism and peaceful coexistence with diverse peoples. The compatibility of these core values with those of civil society imparts both urgency and legitimacy to this process.
In the thirteenth century, when the non-Muslim Mongols had taken possession of Baghdad, their ruler Hulegu Khan is said to have assembled the religious scholars in the city and posed a loaded question to them: according to their law, which alternative is preferable, the disbelieving ruler who is just or the Muslim ruler who is unjust? After moments of anguished reflection, one well known scholar took the lead by signing his name to the response, "the disbelieving ruler who is just." Others are said to have followed suit in endorsing this answer.
Just and accountable government has long been considered essential in Islamic political and religious thought. The Qur'an states that the righteous "inherit the earth," righteous in this case referring to the morally upright rather than the members of any privileged confessional community. A righteous and just leader ruling by at least the tacit consent of the people and liable to being deposed for unrighteous conduct remained the ideal for most Muslims through much of the Middle Ages, even though dynastic rule replaced limited elective rule only about thirty years after the Prophet Muhammad's death in 632 CE. That thirty year period of non-dynastic rule became hallowed, however, in the collective Muslim memory as the golden era of just and legitimate leadership.
The consequences of this memory could have potentially far-reaching repercussions for the reshaping of the Islamic world today. The Qur'anic concept of shura refers to "consultation" among people in public affairs, including political governance, and was practiced in particular by the second caliph Umar during the critical thirty year period. It is a term that resonates positively with many contemporary Muslims who wistfully recognize the intrinsic value of this sacred concept but find it rarely applied in the polities they inhabit today. Contrary to certain popular caricatures, Muslims are not somehow genetically predisposed to accept tyranny and religious absolutism. There is a healthy respect for honest, reasoned dissensus within the Islamic tradition; this attitude finds reflection in the saying attributed to the Prophet, "There is mercy in the differences of my community.
"With the historical insight and interpretive rigor, one can discover common ground between the modern Western ideal of democratic pluralism and the praxis of various pre-modern Muslim societies. Long before the first ten amendments to the United States Constitution were formulated, medieval Muslim jurists developed what may be called an Islamic bill of rights meant to ensure state protection of individual life, religion, intellect, property, and personal dignity. Non-Muslims such as Jews and Christians (later Zoroastrians and others as well) also had specific rights in the Muslim community. Above all, they had the right to practice their religion upon payment of a poll-tax to the Islamic state (from which priests, other clerics, and the poor were exempt) and were consequently freed from serving in the military. The Qu'ran after all counsels, "There is no compulsion in religion." Within roughly twenty years after the Prophet's death, Islam lay claim to the former domains of Byzantine and Persian empires in Persia, Syria-Palestine, Iraq, and Egypt.
It is important to point out that territorial expansion did not mean forcible conversion of the conquered peoples. The populations of Egypt and the Fertile Crescent, for example, remained largely Christian for about two centuries after the early Islamic conquests. Individual Christians and Jews sometimes obtained high positions in Muslim administrations throughout the medieval period. Syriac speaking Christians were employed by their Muslim patrons in eighth and ninth century Baghdad to translate Greek manuscripts into Arabic; their inclusion in the intellectual life of medieval Islam helped preserve the wisdom of the ancient world. Centuries later, Jews fleeing from the "excesses" of the Spanish Reconquista would find refuge in Muslim Ottoman lands and establish thriving communities there. Clearly, the Qur'an's injunction to show tolerance towards people of other, particularly Abrahamic, faiths was frequently heeded by those who revered it as sacred scripture.
To deny these lived realities of the Islamic past, which point to what we would term in today's jargon a respect for pluralism and religious diversity, is to practice a kind of intellectual violence against Islam. Muslim extremists who insist that the Qur'an calls for relentless warfare against non-Muslims without just cause or provocation merely to propagate Islam and certain Western opinion makers who unthinkingly accept and report their rhetoric as authentically Islamic are both doing history a great disservice. Muslim extremist fringe groups with their desperate cult of martyrdom are overreacting to current political contingencies and disregarding any scriptural imperative. It is worthy of note that the Qur'an does not even have a word for martyr; the word "shahid," now commonly understood to mean "a martyr," refers only to an eyewitness or a legal witness in Qur'anic usage. Only in later extra Qur'anic tradition, as a result of extraneous influence, did the term "shahid" come to mean bearing witness for the faith, particularly by laying down one's life, much like the Greek derived English word "martyr."
The question thus remains: if there is much in the history of Muslims that may be understood to be consonant with the objectives of civil society, how and why did it go awry? Zeal for political power and corruption on the part of many ruling elites throughout history, and debilitating encounters with Western colonialism and secular modernity in recent times are prominent among the constellation of reasons advanced to explain this current state of affairs.
There has in fact never been a better time for collective introspection and moral housecleaning. A contrite Christian Europe after the debacle of the Holocaust was forced to question some of its interpretive traditions and their moral and social consequences. After the atrocities of September 11, the virulently militant underbelly of political Islam can and should be eviscerated by debunking the interpretive strand that is in clear violation of the most basic precepts of Islam, fosters the glorification of violence and self-immolation. In its stead, reflective Muslims must engage in a process of recovery and revalorization of genuine Islamic core values, such as consultative government, religious tolerance, respect for pluralism and peaceful coexistence with diverse peoples. The compatibility of these core values with those of civil society imparts both urgency and legitimacy to this process.
Wednesday, February 28, 2007
HIJRAH HATI HIJRAH TERAGUNG
Di awal bulan Muharram biasanya orang memperbanyak pembahasan seputar hijrah di dalam khutbah-khutbah, ceramah-ceramah agama, dan di dalam media massa. Namun sayang kadang yang demikian itu hanya menjadi kebiasaan tahunan yang akan terus diulang-ulang oleh lisan-lisan tanpa dipahami maknanya dan diambil pelajaran-pelajarannya.
Dalam tulisan ini insya-Allah akan disampaikan sekelumit tentang hijrah, beberapa makna yang terkandung beserta realisasinya, semoga bermanfaat. Secara bahasa hijrah yaitu seseorang memisahkan dirinya dari orang lain, baik dengan badannya atau dengan perkataannya atau juga dengan hatinya. Sedangkan menurut istilah syara' hijrah artinya berpindah dari negara-negara kafir atau menghindarkan diri dari kejelekan-kejelekan atau menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkara-perkara yang tercela. Hijrah merupakan bagian dari agama Nabi Ibrahim’alaihis salam. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah subhanahu wata’ala tentang perkataan Ibrahim ’alaihis salam yang artinya, "Dan Ibrahim berkata, "Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku." (Ash-Shofat: 99). Yaitu pindah dari negeri kafir menuju negeri iman. Nabi Ibrahim ’alaihis salam beserta sebagian anggota keluarganya pindah ke negeri Syam yang di sana terdapat negeri-negeri yang disucikan dan di dalamnya terdapat Masjid al-Aqsho. Dan sebagian yang lain hijrah ke negeri Hijaz yang di sana terdapat tanah haram dan Baitul 'Atiq (Ka'bah). Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah subhanahu wata’ala tentang Ibrahim ’alaihis salam yang berdo’a kepada Tuhannya yang artinya, "Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang di hormati." (Ibrahim: 37) Hijrah merupakan bagian dari syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau memerintahkan para sahabatnya berhijrah ke Habasyah ketika merasakan siksaan yang sangat pedih dari orang-orang kafir Makkah. Maka ketika siksaan tersebut semakin menjadi-jadi, keluarlah mereka dari Makkah menuju tanah Habasyah sebanyak dua kali, pergi membawa agama mereka. Tinggallah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Makkah, merasakan siksaan yang sangat memilukan. Dalam kondisi seperti itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdo'a kepada Rabbnya. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah subhanahu wata’ala yang artinya, "Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (Al-Isra: 80) Maka Allah subhanahu wata’ala mengizinkan beliau hijrah menuju Madinah. Dengan diizinkannya beliau untuk berhijrah, maka beliau mengizinkan sahabat-sahabatnya hijrah ke sana.
Maka jadilah hijrah sebagai tanda berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala di dalam kitab-Nya yang mulia. Dan jadilah hijrah sebagai syari'at yang tetap berlaku sampai datangnya hari Kiamat. Sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya beliau bersabda, "Hijrah tidak akan terputus sampai taubat terputus. Dan taubat tidak akan terputus sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya". Allah subhanahu wata’ala telah memberikan ancaman kepada siapa saja yang mampu untuk berhijrah, namun tidak mau berhijrah dalam firman-Nya yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat berkata, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang tertindas di negeri (Mekkah). Para Malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki ataupun wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu mudah-mudahan Allah mama’afkannya. Dan Allah Maha Pema’af lagi Maha pengampun". (QS. Al-An'am: 97-99) Ini adalah ancaman yang sangat berat bagi orang yang meninggalkan hijrah tanpa ada alasan. Ayat yang mulia ini bersifat umum bagi siapa saja yang menetap (tinggal) di wilayah kaum musyrikin yang tidak memungkinkan baginya untuk menegakkan agamanya dan ia mampu untuk pindah dari wilayah tersebut. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman yang artinya, "Dan barangsiapa yang hijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas." (QS. An-Nisa: 100). Yakni tempat yang ia dapat berlindung di dalamnya dari gangguan orang-orang kafir dan mendapatkan kelapangan rizki dari Allah subhanahu wata’ala sebagai pengganti atas apa yang ia tinggalkan di negerinya semula.
Sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam firman-Nya yang artinya, "Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar kalau mereka mengetahui. Yaitu orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal." (An-Nahl: 42) Di antara jenis-jenis hijrah adalah meninggalkan bentuk-bentuk kemak-siatan seperti kufur, syirik, nifak, perbuatan-perbuatan jelek, perkara-perkara hina, dan perangai-perangai tercela. Allah subhanahu wata’ala telah berkata kepada nabi-Nya yang artinya, "Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah". (QS. al-Muddatstsir: 5) Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Seorang muslim adalah seseorang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah ialah seseorang yang meningalkan sesuatu yang dilarang Allah." Yakni berupa perbuatan, akhlak, perkataan, makanan, dan minuman yang haram serta memandang dan mendengarkan sesuatu yang haram. Di antara bentuk hijrah yang lain yaitu menjauh dari para pelaku maksiat, dari orang-orang kafir, orang-orang musyrik, orang-orang munafik dan orang-orang fasik. Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya, "Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik." (QS. Al Muzzammil: 10). Yakni tinggalkanlah mereka dengan cara yang tidak menimbulkan masalah. Dan di antara bentuk hijrah yang paling agung adalah hijrahnya hati menuju Allah subhanahu wata’ala dengan mengikhlaskan ibadah kepada-Nya dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Sehingga seorang mu'min tidak mengorientasikan perkataan dan perbuatannya kecuali untuk meraih keridhaan Allah semata. Tidak mencintai kecuali mencintai Allah subhanahu wata’ala dan tidak mencintai kecuali mencintai orang-orang yang di cintai Allah subhanahu wata’ala. Begitu pula hijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yakni dengan cara mengikutinya, mendahulukan ketaatan kepadanya dan beramal dengan apa yang beliau bawa (ajaran Islam).
Inilah hijrah secara garis besar, yakni hijrah menuju Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Meninggalkan kesyirikan, bid'ah, khurafat, pendapat, dan madzhab yang menyelisihi al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka berbicara tentang hijrah bukan sekedar dengan bercerita, memaparkan sejarah atau memperingatinya dengan ritual-ritual keagamaan maupun perayaan-perayaan, kemudian dilupakan begitu saja tanpa berbekas dalam jiwa, atau berpengaruh dalam tingkah laku. Karena sesungguhnya di antara orang-orang yang memperbincangkan tentang hijrah pada acara tahun baru, mereka tidak memahami artinya dan tidak memenuhi konsekwensinya. Bahkan sebaliknya, tingkah laku dan perbuatan mereka menyelisihinya. Mereka membicarakan tentang hijrah Rasul dan Sahabat-sahabatnya serta membicarakan tentang perpindahan mereka dari negara-negara kafir menuju negara-negara iman, namun mereka memilih untuk tinggal di negara-negara kafir, bepergian ke negara-negara kafir hanya sekedar untuk menghabiskan masa liburan, bertamasya atau juga untuk “berbulan madu” setelah pernikahan (menurut istilah mereka).
Mereka memperbincangkan tentang hijrah, namun mereka tidak meninggalkan penyembahan mereka terhadap kubur-kubur dan makam-makam. Bahkan sebaliknya, mereka menjadikan kuburan-kuburan dan makam-makam itu sebagai sembahan selain Allah seperti disembahnya berhala-berhala atau bahkan lebih parah dari itu. Mereka membicarakan tentang hijrah, namun mereka tidak meninggalkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat yang menyesatkan. Bahkan sebaliknya mereka memposisikan semua itu sebagai bagian dari syari'at Islam. Mereka memperbincangkan tentang hijrah, namun mereka tidak meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan dan perangai-perangai tercela. Mereka berbicara tentang hijrah, namun mereka tidak meninggalkan kebiasaan orang-orang kafir dan taklid-taklid mereka. Bahkan sebaliknya mereka meniru dan menyerupai mereka.
Di manakah makna-makna hijrah dan jenis-jenisnya dari tindak-tanduk mereka? Bertakwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah. Jadikanlah hijrah Rasul dan peristiwa-peristiwa lainnya yang terangkai dalam sirah nubuwah (perjalanan hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) sebuah kutipan yang kalian salin, sebagai pelajaran, dan pedoman dalam kehidupan. Janganlah perbincangan kalian tentang hijrah hanya sebatas ucapan-ucapan penghias lisan semata atau sebatas tinta di atas lembaran-lembaran kertas. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman yang artinya, "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki (nikmat) yang mulia." (QS. al-Anfal: 74). Sumber: "Hijratul Qulub" karya Syaikh Sholeh Ibn Fauzan Al-Fauzan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
